Usai Serangan Hacker, DPR Ingatkan Pemerintah Harus Lindungi Data Pribadi

JAKARTA, 1kata.com – Pemerintah diingatkan agar melindungi data pribadi masyarakat dari serangan hacker terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional usai serangan tersebut.

“Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pascaserangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya,” kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Sukamta mengingatkan Pemerintah memiliki tugas menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia.

Baca juga:

“Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman,” ucapnya.

Menurut dia, Pemerintah wajib memberikan pembaruan informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya,” katanya.

Dia menuturkan Pasal 46 UU PDP menyebutkan bahwa “Pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3×24 jam”.

“Sekarang sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Penulis: CR-18
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below