Tidak Ada Unsur Penolakan Revisi UU KPK dari Presiden

JAKARTA, 1kata.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap mengungkapkan, dirinya melihat tidak ada unsur penolakan dari Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang No 30 tahub 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

“Saya melihat, presiden belum menyatakan penolakannya secara tegas,” kata Mulfachri Harahap, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Menurut anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mungkin yang diinginkan presiden bukan menolak revisi, tetapi perlu kehati-hatian dan pendalaman yang matang terhadap revisi UU KPK tersebut.

himbauan-lantas-1

Mulfachri menambahkan, setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Komisi III tinggal menunggu Badan Musyawarah yang akan menugaskan Komisi III untuk membahas revisi UU KPK.

Pembahasannya, lanjutnya, dapat dilakukan secara pararel bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi fokus Komisi III saat ini.

Idealnya, lanjut Mulfachri, memang dilakukan secara bersama-sama agar tidak kontradiktif dan tumpang tindih.
“Yang jelas, jangan berprasangka buruk terlebih dahulu. Revisi UU KPK ini dilakukan bukan untuk melemahkan KPK,” katanya.

Sumber: CR-01 ll editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below