
JAKARTA, 1kata.com – Sebanyak tiga perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dicabut izinnya. Selain itu, tujuh perusahaan lain dibekukan perizinannya.
Ketiga perusahaan yang dicabut izinnya berasal dari Sumatera dan Kalimantan.
“Yang dicabut PT Hutani Sola Lestari (Riau, red), PT Mega Alam Sentosa (Kalbar) dan PT Dyera Hutan Lestari (Jambi),” ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridha Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Sementara, tujuh perusahaan yang sudah dibekukan izinnya yaitu Langgam Inti Hibrindo, Waringin Argo Jaya, PT TPR, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (PT SBA WI), PT PBP, PT DML, dan PT RPP.
“Tujuh perusahaan ini sudah dibekukan izinnya,” katanya.
Selain 10 perusahaan tersebut, Kementerian LHK masih mengawasi sekitar 41 perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini juga berada di Sumatera dan Kalimantan.
“Itu 41 masih kami investigasikan. Kita lihat lagi bagaimana ke depannya,” ujarnya.
Sumber: CR-01 || editor: m.hasyim


