
MAKASSAR, 1kata.com – Undang-undang No.22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) harusnya tidak direvisi hanya karena kehadiran angkutan berbasis online.
Penegasan ini disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr Abd Muin Fahmal pada Seminar Transportasi Angkutan Umum Online Permasalahan dan Penanganannya, yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), di Makassar, Kamis (29/3/2018).
Abd Muin Fahmal mengakui, ada sisi positif yang muncul setelah lahirnya transportasi berbasis online.
Mulai dari sisi perbaikan pelayanan, keamanan hingga kecepatan dan pelayanan yang lebih baik bagi konsumen.
Tetapi ia menggarisbawahi, sepertinya tidak bijaksana jika melakukan revisi sebuah undang-undang hanya karena hal-hal yang seharusnya bisa diperbaiki secara teknis.
Karena itu, ia menekankan, lebih baik dilakukan perbaikan di lini lain, tetapi tidak merevisi undang-undangnya.
“Yang jelas UU no 22 /1999 tidak perlu direvisi atau dirubah hanya karena angkutan online,” tegasnya.
Dijelaskan, tentang angkutan online sudah benar bila terbit peraturan pemerintah 108/2017 karena hal itu merupakan penjabaran UU no.22/1999 pasal 157.
“Nah, jika PM 108 dirasa belum mengakomodir karena hanya sektor Kemenhub, bisa ditingkatkan ke PERPRES dengan sektor lain seperti Kominfo, Kemendag dam lainnya yang di dalamnya,” ungkapnya.
Karena itu, ia menjelaskan, keberadaan UU No.22 Tahun 2009 tentan LLAJ sudah menjawab soal transportasi online, jadi tak adalagi yang perlu direvisi maupun diubah.
Penulis: rifqaiza
Editor: m.hasyim


