
JAKARTA, 1kata.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak menyayangkan adanya pembatasan waktu salat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahananan KPK.
“Kalau KPK sudah berani membatasi waktu salat, sama saja KPK telah merebut kewenangan Tuhan. Itu tidak boleh terjadi,” kata Deding Ishak, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Di dalam ruang tahanan, lanjut anggota Fraksi Partai Golkar ini, memang ada pembatasan akses bagi tahanan sebagai bentuk pemenjaraan. Namun untuk akses ibadah, lanjutnya, KPK tidak boleh membatasinya.
“Tahanan harus mendapatkan kelonggaran dan kebebasan beribadah di ruang tahanann. Apapun agamanya,” katanya.
KPK, tambah Deding Ishak, jangan terlalu jauh mencampuri urusan ibadah tahanan karena hak beribadah merupakan hak yang dijamin undang-undang.
Menurut anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Bogor dan Cianjur ini, jika KPK berani merebut kewenangan Tuhan, sangat mungkin kewenangan politik dan hukum bernegara lainnya juga akan direbut hanya untuk kepentingan KPK.
Karena itu, lanjut Kang Deding Ishak atau KDI, KPK harus merubah tata cara pengaturan beribadah di tahanan, baik di tahanan KPK maupun tahanan titipan lainnya.
Kenyataan ini, tambahnya, bisa memperburuk citra KPK sendiri. Karena KPK jelas melanggar hukum, melanggar HAM dan juga melanggar aturan beribadah.
Perbaikan dalam peribadatan ini, menurutnya, tidak bisa hanya diklarifikasi melalui media massa. Tetapi KPK harus bisa menunjukkan kebenatan nyata kepada masyarakat.
Sumber: CR-02 ll editor: m.hasyim


