Singapura Kejar Manager Mitra Kukar

JAKARTA, 1kata.com – Otoritas keamanan Singapura bekerja sama dengan Mabes Polri kini mengejar tersangka Roni Fauzan (RF), yang mengaku manajer kesebelasan Mitra Kukar ketika mendirikan perusahaan Rofa Trading PTE. LTD di negeri jiran itu, dengan sangkaan penipuan.

Selain itu, lelaki yang mengaku sepupu mantan bupati Kukar Rita Widyasari itu juga tersandung kasus penggelapan pajak perusahaan perdagangan batubara di negara tersebut, demikian penjelasan korban Lucia Themy melalui kantor firma hukum SLAB Firm & Law Singapura, seperti dikutip Antara, Selasa (22/9/2015).

Kehadiran tersangka di Singapura berawal 28 Mei 2012 beserta Direktur Marketing PT Petrona Mining Contractor, Rizali Gunawan sebuah perusahaan milik RF di Tenggarong, Kutai Kartanegara, yang merupakan afiliasi dari PT Sinar Kumala Naga pemilik IUP Batu bara milik keluarga mantan bupati Syaukani HR yang juga dikenal sebagai orang tua Rita Widyasari.

Kehadiran kedua WNI asal Tenggarong di kantor SLAB Singapura tersebut adalah meminta bantuan hukum untuk mendirikan perusahaan di Singapura dengan nama Rofa Trading (Singapura) PTE.LTD sebagai perusahaan trading bisnis batubara.

Tersangka awalnya menemui kendala karena persyaratan untuk mendirikan perusahaan di Singapura antara lain harus memiliki direktur yang berasal dari seorang penduduk setempat (permanent resident) di Singapura.

Namun kemudian disepakati untuk menunjuk korban Lucia Themy sebagai direktur dibawah akta perjanjian yang ditandatangani tersangka selain menunjuk firma hukum SLAB Singapura sebagai penasihat hukum dan corporate secretary ROFA TRADING (SINGAPORE) PTE. LTD dengan beban biaya disetujui tersangka RF.

Tanggal 1 Oktober 2012, perusahaan ROFA resmi berdiri dan terdaftar sebagai perusahaan legal di Singapura dengan pemegang saham tunggal Roni Fauzan atas saham perusahaan sementara badan direksi masing-masing RF. Badan Direksi terdiri dari (1) RF, Rizali Gunawan dan Lucia Themy. Tidak ada konsep badan komisaris dalam perusahaan di Singapura.

Namun sejak ROFA berdiri, RF tidak pernah menindaklanjuti pengurusan perusahaan, sementara kewajiban pembayaran gaji terhadap korban Lucia Themy serta kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah Singapura tidak pernah ditunaikan. Begitu juga kewajiban lainnya seperti biaya pendirian perusahaan, penyetoran saham, biaya hukum, dan biaya pendaftaran tidak pernah dibayar RF hingga saat ini walaupun telah ditagih berkali-kali.

Selama tahun 2013 dan 2014, pajak yang dikenakan terhadap ROFA dan denda karena ROFA tidak pernah memenuhi persyaratan lanjutan atas pendirian perusahaan seperti penunjukan Auditor, pembukaan rekening, RUPS laporan tahunan sudah mencapai lebih S$20,000 kemudian pertengahan 2014 tersangka bersedia membayar S$11,215 setelah berkali kali dilakukan penagihan.

Atas desakan pemerintah Singapura agar pemilik perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran pajak serta memenuhi kewajiban pembayaran gaji terhadap warganya pihak SLAB kembali menghubungi tersangka RF dan keluarga terkait namun tetap gagal hingga kemudian dilaporkan kepada otoritas perpajakan Singapura.

Sumber: CR-03 || editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below