Sejoli Pemeran Video Porno Kebaya Merah Diancam Hukuman 12 Tahun

SURABAYA, 1kata.com – Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes M Farman, mengungkapkan, sejoli pemeran video porno kebaya merah sudah sebagai tersangka.

“Keduanya dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun,” kata Kombes M Farman, Selasa (8/11/2022).

Ia menambahkan, pemeran berinisial ACS dan AH itu dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan berbagai rangkaian penyelidikan.

“Kedua tersangka sudah kami tahan untuk memudahkan penyidikan,” ujar Farman.

Namun demikian, Farman tak menjelaskan secara detail pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap ACS dan AH.

“Untuk detailnya nanti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Dirmanto),” ujarnya.

Namun, jika merujuk pada UU ITE, sejoli itu dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

Selain itu, dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi. Pada Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi, ancaman paling ringan 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sebelumnya, sejoli pemeran video porno viral berkebaya merah telah ditangkap pihak kepolisian.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di kamar kos di kawasan Medokan, Surabaya.

Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan analisa wajah dan dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sumber: CR-06
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below