Red Notice Diajukan, Cheryl Darmadi Jadi DPO Interpol

JAKARTA, 1kata.com – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah mengajukan penerbitan red notice untuk Cheryl Darmadi pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Cheryl Darmadi adalah tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi PT Duta Palma Group.

“Untuk IRN Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Prancis, Markas Besar Interpol,” ujar Sekretaris NCB Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

Sebagai informasi, IRN merupakan kode internal yang dipakai NCB Interpol Indonesia saat pengajuan nama seseorang ke Interpol.

Kekinian, keputusan penerbitan red notice berada di kewenangan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Nanti yang menerbitkan red notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol member country,” jelas Untung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) proses red notice terhadap Cheryl Darmadi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, red notice ini dilakukan setelah penyidik menetapkan anak Surya Darmadi itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” ungkap Anang kepada wartawan di kantornya, Senin 11 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik , kini Cheryl diduga berada di Singapura.

Penulis: CR-20
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below