Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Sudah Final dan Justru Dukung Reformasi Polri

JAKARTA, 1kata.com – Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dan bila memegang jabatan sipil maka wajib mengundurkan diri atau pensiun adalah putusan yang sudah final dan mengikat.

Irman menegaskan, putusan MK tersebut bukan bentuk pembatasan, melainkan penguatan tata kelola pemerintahan. Bahkan mendukung semangat reformasi Polri, untuk memperjelas fungsi, struktur, dan profesionalitas institusi kepolisian.

“Sebagai Anggota Komite I DPD RI, saya menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut. Putusan ini bersifat final dan mengikat. Itu sejalan dan mendukung semangat reformasi Polri, untuk memperjelas fungsi, struktur, dan profesionalitas institusi kepolisian,” kata Irman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, kejelasan norma akan memberikan kepastian baik bagi birokrasi sipil maupun anggota Polri dalam menjalankan peran masing-masing.

“Ketika mekanisme sudah diatur dengan jelas, pengisian jabatan sipil tidak lagi dilakukan melalui penugasan anggota Polri aktif. Hal ini memberi kepastian bagi birokrasi sipil, dan bagi Polri sendiri agar tidak terbebani peran di luar struktur,” ujarnya.

Ia menilai implementasi putusan MK justru menjadi momentum bagi Polri untuk kembali fokus menjalankan tugas-tugas strategis, terutama penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan menjaga keamanan nasional.

“Dengan penegasan ini, Polri dapat lebih fokus pada tugas-tugas substantif, tanpa terlibat dalam ranah administratif pemerintahan sipil. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” kata Irman.

Namun demikian, Irman mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya berada pada pelaksanaan putusan di lapangan. Ia mendorong pemerintah, kementerian terkait, dan pimpinan Polri untuk segera menyusun langkah teknis dan prosedural agar proses transisi berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan administratif.

Penulis: CR-18
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below