Premanisme dan Mafia Tanah Masih Marak, Kapolri Harus Turun Tangan

JAKARTA, 1kata.com – Kapolri didesak segera turun tangan menangani kasus premanisme dan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Pelaku menyuruh preman-preman memasuki, menduduki, merusak dan menguasai tanah klien kami dengan memasang pagar di dalam tanah milik klien kami sesuai SHM No. 1696/Gunung Geulis,” kata Law Office Obby Somara & Partners, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Sekitar tahun 2021 patok-patok yang dipasang BPN Kabupaten Bogor, sebagai penunjuk batas atas SHM 1696/Gunug Geulis, patok-patok tersebut dirusak dan dibuang oleh Kamaludin dkk, hal ini diakuinya di hadapan penyidik Polres Kabupaten Bogor, lalu mereka masuk dan membuat pagar di atas tanah klien kami.

Menyikapi hal ini, Kepala Desa Gunung Geulis mengundang untuk musyawarah di Kantor Desa Gunung Geulis pada tanggal 3 Februari 2021 antara client kami, Ibu Tuti Rahayu diwakili saudara Kamaludin. Hasil musyawarah masing-masing pihak sepakat untuk mengajukan pengembalian batas tanahnya masing-masing dan sepakat apa yang ditunjuk BPN Kabupaten Bogor itu final dan harus diakui semua pihak.

Pada tanggal 14 Desember 2021, pihak BPN Kabupaten Bogor akan melakukan pengembalian batas SHM 1696/Gunung Geulis berdasarkan pengajuan pemohon dari klien kami (berdasarkan Surat Tugas Pengukuran No. 10530/St-10.10/XII/2021 tertanggal 8 Desember 2021), akan tetapi pihak Tuti Rahayu tidak melakukan permohonan pengembalian batas sesuai arahan bapak kades. Pihak Tuti Rahayu menggalang-halangi petugas ukur yang mau melakukan pengembalian batas tanah milik client kami. (aparat desa tidak dapat melakukan tindakan tegas)

Pada tanggal 20 Desember 2022, kami melaporkan ke Polres Kabupaten Bogor sesuai dengan LP No: STTLP/B/1935/XII/2021/JBR/RES BGR dengan terlapor Tuti Rahayu yang dengan sengaja membuang patok BPN sebagai pembatas tanah klien kami, lalu menguasai sebagian tanah klien kami dengan menyuruh preman-preman memasuki, menduduki, merusak dan menguasai tanah klien kami dengan memasang pagar di dalam tanah milik client kami.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembalian batas oleh BPN, terbukti tanah milik klien kami diambil dan diserobot oleh Tuti Rahayu.

Setelah terbukti memang benar tanah milik client kami diserobot oleh pihak Tuti Rahayu dkk status penyelidikan Polres Kabupaten Bogor dilanjutkan ke penyidikan.

Setelah kasus penyelidikan ini naik sidik oleh penyidik, tiba-tiba pihak Tuti Rahayu yang diwakili oleh kamal dkk, menutup akses jalan umum menuju SHM 1696/Gunung Geulis

Dari informasi yang kami dapat di lapangan, pihak Tuti Rahayu sengaja melakukan tindakan premanisme dengan tujuan mengancam klien kami untuk mencabut LP agar tersangka dapat dibebaskan.

Dimana jalan umum tersebut sudah ada sejak lama, dan jalan dipergunakan untuk warga/petani melintasi untuk mengambil hasil panen.

Akibat penutupan jalan tersebut mengakibatkan klien kami dan warga sekitar tidak dapat melakukan aktivitas, kami sudah melaporkan perihal penutupan jalan tersebut ke aparat desa dan Polres Kabupaten Bogor, pihak kepala desa sudah melayangkan surat teguran kepada pihak Tuti Rahayu agar segera membongkar pagar untuk akses jalan aktivitas warga desa gunung geulis sesuai dengan Surat Kepala Desa perihal Pemberitahuan nomor : 593/01-Pem tanggal 17 Oktober 2022, namun sampai saat ini tindakan premanisme tersebut tetap dilakukan bahkan pihak Tuti Rahayu tidak memperdulikan surat kepala desa bahkan pihak Tuti Rahayu mengirim preman-preman untuk menjaga pagar tersebut.

Bahwa aparat desa sudah berulang kali meminta alas hak kepada Pihak Tuti Rahayu yang menjadi dasar penutupan jalan umum, namun pihak Tuti Rahayu tidak menghiraukan. mereka juga tidak mengajukan permohonan pengembalian batas kepada BPN Kab Bogor, agar tau persis letak tanah mereka.

Pihak Tuti Rahayu tidak dapat membuktikan keabsahan Sertipikat yang dimilikinya dan tidak mau meminta pengembalian batas tanah yang diklaim miliknya. Sejak 2 tahun yang lalu aparat desa meminta asli sertipikat Tuti Rahayu namun sampai dengan saat ini Pihak Tuti Rahayu tidak dapat memperlihatkannya ke aparat desa Gunung Geulis, terkesan pihak Tuti Rahayu hanya mengandalkan preman-preman untuk menguasai hak orang lain.

Bahwa kami selaku tim kuasa hukum mendesak pihak berwajib dan aparat desa setempat agar segera memproses pembukaan akses jalan umum tersebut agar warga bisa kembali beraktivitas dan kami akan melakukan upaya hukum melalui perdata dan membuat laporan kepada instansi terkait.

Sumber: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below