Polres Bogor Amankan 38 Pekerja asal Tiongkok

BOGOR, 1kata.com – Aparat Kepolisian Resor Bogor Kabupaten mengamankan 38 pekerja tambang asal Tiongkok yang tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian sebagai syarat tinggal dan bekerja di Indonesia.

“Tadi malam kami mengamankannya, ada 38 orang yang tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggalnya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cigudeg Kompol Yanyan Sopyan saat dihubungi Antara, Kamis (3/8/2017).

Yayan menjelaskan pengamanan pekerja perusahaan tambang PT BCMG Tani Berkah di Desa Banyu Wangi, Cigudeg, itu bermula dari operasi pencegahan pencurian kendaraan bermotor pada 28 Juli 2017.

Polisi mendapat laporan warga mengenai pekerja asing yang menggunakan sepeda motor yang dibeli seseorang berinisial DD.

“Awalnya 14 motor kami amankan karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan,” katanya.

Kepolisian setempat kemudian melakukan pengembangan, memastikan para pekerja asing itu memiliki dokumen keimigrasian resmi untuk tinggal dan bekerja di tambang seluas 103 hektare di Cigudeg.

Yayan menjelaskan tambang tersebut memiliki izin resmi dan memiliki mess karyawan, yang antara lain menampung 38 warga Tiongkok tersebut.

“Mereka yang 38 ini ada yang bekerja sebagai buruh kasar dan juga tenaga ahli,” kata Yayan.

Yayan mengatakan para pekerja asal Tiongkok itu mengaku surat izin dan dokumen keimigrasian mereka ada di tangan perusahaan yang berkantor di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Sumber: antara | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below