Penahanan Ijazah, Polda Jatim Panggil Pemilik CV Sentoso Seal

SURABAYA, 1kata.com – Terkait dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan, Jan Hwa Diana dan suaminya selaku pemilik CV Sentoso Seal dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dimintai keterangan, Kamis (24/4/2025) malam.

“Betul, Kamis malam Jan Hwa Diana dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dari saudari DSP,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Surabaya, Jumat.

Pemanggilan itu, lanjutnya, masih dalam tahap penyidikan awal guna mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

“Ini masih penyidikan, jadi memang masih dimintai keterangan saja,” ujarnya.

Dia menyatakan perkara dugaan penahanan ijazah tersebut telah diambil alih oleh Polda Jatim.

“Iya, kami ambil alih, jadi saat ini masih dimintai keterangan, termasuk dari korban lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 44 orang mantan karyawan CV Sentoso Seal melaporkan dugaan penahanan ijazah kepada Ditreskrimum Polda Jatim. Salah satu pelapor, DSP, telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan terhadap para mantan karyawan, kata dia, akan dilakukan secara bertahap.

“Secara bertahap akan kami mintai keterangan terkait dugaan penahanan ijazah tersebut,” ujarnya.

Polda Jatim terus mendalami laporan ini guna memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Penulis: CR-10
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below