
JAKARTA, 1kata.com – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mendesak pemerintah bersikap terhadap kapal penangkap ikan KM Kway Fey 10078 dan kapal “coastguard” atau kapal keamanan laut milik China yang masuk kawasan perairan Natuna, Provinsi Kepualuan Riau.
“Alasan pemerintah China bahwa kapal berbendera China tersebut melakukan penangkapan ikan di traditional fishing ground tidak dapat dibenarkan,” kata Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Hal ini karena traditional fishing ground dalam Konvensi Hukum Laut PBB dimana Indonesia dan China adalah peserta tidak mengenal konseps tersebut.
“Konsep yang dikenal adalah traditional fishing right. Inipun diberlakukan atas wilayah tertentu yang disepakati antar negara berdasarkan suatu perjanjian antar negara. Sejauh ini Indonesia hanya mempunyai perjanjian tersebut dengan Malaysia dan tidak dengan China,” kata dia.
Oleh karena itu alasan yang disampaikan oleh pemerintah China mengada-ada. “Patut disayangkan bahwa pemerintah China sebagai sahabat dekat pemerintah Indonesia justru melindungi kapal-kapal nelayan mereka yang melakukan pencurian ikan atau IIU Fishing di wilayah laut Indonesia,” kata dia.
Insiden ini sudah tentu akan mempengaruhi hubungan yang sudah terjalin dengan baik antar kedua negara.
“Bukannya tidak mungkin pemerintah Indonesia menarik diri sebagai mediator yang jujur atas sengketa laut di Laut China Selatan. Bahkan pemerintah Indonesia dapat melakukan evaluasi atas kerjasama ekonomi kedua negara termasuk soal pembangunan infrastruktur dan dana pinjaman untuk itu,” kata dia.
Sumber: CR-07 | editor: m.hasyim


