Pekat IB Kepri: Kepolisian Harus Ambil Alih Proses Hukum Ribuan Botol Miras

KEPULAUAN RIAU, 1kata.com – Dewan Perwakilan Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPW Pekat IB) Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Polda Kepri mengambil alih kasus hukum penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras).

“Yang berhak melakukan proses hukum kan kepolisian, Polda harus mengambil alih kasusnya,” kata Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Pekat IB Kepri, Doni Yarzal, di Kepulauan Riau, Kamis (20/9/2017).

Selain itu, lanjut Doni Yarzal, Kodim 0315 Bintan dan Bea Cukai Tanjung Pinang yang melakukan penangkapan terhadap ribuan botol miras itu, harus iklas menyerahkan kasusnya kepada polisi.

“Jangan sampai barang-barang tersebut tidak ditindaklanjuti secara hukum. Dan jangan sampai aparat penegak hukum bermain mata dalam kasus ini,” kata Doni Yarzal.

Ia menegaskan, DPW Pekat IB Kepri akan mengikuti kasus ini hingga tuntas. Bahkan ia mengancam akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kementerian Keuangan, jika kasusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Sebelumnya, Kodim 0315 Bintan dan Bea Cukai Pangkal Pinang menangkap ribuan botol berisi miras. Penangkapan dilakukan secara terpisah, namun barang-barang itu diduga milik satu orang pengusaha. Hingga kini, kasus itu tidak juga dilimpahkan ke kepolisian untuk proses hukum.

“Jika ini tidak juga diproses hukum, akan ada tudingan dari masyarajat bahwa aparat bisa dimainkan oleh mafia. Ini bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat,” kata Doni.

Sumber: Suaib | Editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below