Lahan 16 Hektar Milik Jusuf Kalla di Makassar Diserobot

MAKASSAR, 1kata.com – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) marah besar setelah mengetahui lahan miliknya seluas 16 hektare di Makassar, Sulsel, diserobot Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Kemarahan JK itu meluap saat meninjau langsung lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi.

Peninjauan ini dilakukan JK dua hari setelah eksekusi oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar. JK menegaskan eksekusi lahan oleh PN Makassar tidak sah dan ia menuding ada praktik mafia tanah dalam sengketa lahan Hadji Kalla dengan GMTD.

Menurut JK, sertifikat lahan seluas 16,4 hektar itu dimiliki Hadji Kalla sejak 1993, namun diputuskan dimenangkan GMTD oleh Pengadilan Negeri Makassar.

“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ujarnya.

“Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” tambahnya.

JK menegaskan eksekusi lahan tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Agung (MA) karena tidak dilakukan sesuai prosedur.

“Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” tegas JK.

Ia menyebut langkah GMTD sebagai kebohongan dan rekayasa hukum.

“Ini Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” lanjutnya.

Didampingi kuasa hukum Kalla Group, Abdul Aziz, JK menegaskan Hadji Kalla tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan GMTD dalam perkara yang berlangsung di pengadilan.

“Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua,” tuturnya.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu pun menegaskan akan melakukan segala cara untuk mempertahankan lahannya.

“Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid,” ucap JK dengan posisi berkacak pinggang.

Sejauh ini pihak GMTD belum memberikan komentar atas kasus ini. Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said meminta semua pihak menghargai putusan majelis hakim.

Penulis: CR-18
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below