
JAKARTA, 1kata.com – Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, mengungkapkan, dugaan suap dalam pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 dilakukan secara massal atau bersama-sama.
Kasus ini, menurur Basaria, melibatkan Wali Kota Malang Mochammad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019, yang baru ditetapkan tersangka.
“Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal, melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya, serta sejumlah anggota DPRD,” kata Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018)
Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya’qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Sedangkan nama lainya yakni Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Basaria mengatakan anggota DPRD Kota Malang yang diduga menerima suap dari Anton dan Jarot itu seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam penganggaran.
Namun, pada kenyataannya mereka diduga ‘bermain mata’ dengan pihak Pemkot Malang.
Sumber: CR-07
Editor: m.hasyim


