
JAKARTA, 1kata.com – Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, terkait adanya pembatasan salat di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Sikap pembatasan salat itu sudah mencederai umat Islan di Indonensia. Karena itu, KPK harus meminta maaf,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak, di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini, pihaknya sangat menyesalkan adanya pembatasan salat di ruta KPK. Karena hak beribadah dilindungi undang-undang. “Kalau KPK sampai membuat pembatasan dalam salat, sama saja KPK melanggar hukum,” katanya.
KPK juga harus menghormati hak-hak para tanahan, termasuk hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Selain itu, di Indonesia yang berlandaskan hukum ini KPK harus menghormti azas praduga tidak bersalah. Sehingga tahanan KPK juga belum tentu bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
Saat ini, lanjutnya, mungkin KPK memang baru membatasi waktu salat berjamaan. Yang kami khawatirkan, tambahnya, nantinya para tahanan nantinya akan sama sekali dilarang beribadah. “Ini sangat berbahaya,” katanya.
Menurut anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Bogor dan Cianjur ini, pembatasan salat itu bisa diibaratkan KPK telah berani merebut kewenangan Tuhan.
“Jika kewenangan Tuhan saja berani direbut, sangat mungkin kewenangan politik dan hukum bernegara lainnya juga akan direbut hanya untuk kepentingan KPK atau kelompoknya,” katanya.
Karena itu, lanjut Kang Deding Ishak atau KDI, KPK harus merubah tata cara pengaturan beribadah di tahanan, baik di tahanan KPK maupun tahanan titipan lainnya.
Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim


