Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

JAKARTA, 1kata.com – DPR RI siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan teliti usai Surat Presiden (Surpres) diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).

“Kita siap apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Surpres dan kita akan bahas semuanya dengan teliti,” kata Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Wihadi Wiyanto mengungkapkan, saat ini pihaknya akan mempelajari dengan saksama karena fraksi-fraksi di parlemen akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan mendengarkan masukan dari para ahli serta berbagai pihak lainnya dalam mempelajari dan membahas draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana beserta naskah akademiknya yang akan segera dikirimkan pemerintah.

“Karena kita melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli dan berbagai pihak karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru,” katanya.

Dia mengatakan menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama pemerintah.

“Nanti tentunya akan diputuskan bersama di Bamus,” katanya.

Sumber: CR-06
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below