Kominfo Blokir 103 Aplikasi Fintech

JAKARTA, 1kata.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Rudiantara mengungkapkan, pihaknya kembali memblokir ratusan aplikasi dan situs perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech).

Pemblokiran ini dilakukan karena memreka tidak mengantongi izin dari pemerintah.

“Jadi, di luar yang terdaftar, yang berizin, yang resmi, itu ilegal. Kami blokir saja. Biar masyarakat tenang,” kata Rudiantara, di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Ia menambahkan, Kominfo selama sepekan terakhir melacak aplikasi dan situs tekfin dengan mesin crawling yang mereka miliki, menjaring 127 aplikasi dan 6 situs dalam pemantauan tersebut.

Kominfo memberikan daftar 133 aplikasi situs dan aplikasi yang terjaring ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dicek legalitasnya.

Hasilnya, hanya 27 aplikasi dan 3 situs yang resmi terdaftar di OJK. Kominfo segera menutup 103 aplikasi dan situs yang ilegal tersebut.

“Langsung kita blok saja, akunnya kita minta tutup,” katanya.

Kominfo menyatakan bersikap proaktif dalam menyikapi perusahaan tekfin ilegal yang belakangan ini merugikan konsumen, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, karena memiliki mesin crawling tersebut.

Daftar perusahaan tekfin yang terdaftar dan mengantongi izin dapat dilihat di situs resmi ojk.go.id, per Desember ini terdapat 78 penyelenggara tekfin yang berizin dan terdaftar di OJK.

Sumber: CR-03
Editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below