E-Samsat Tahap II Dibuka, BNI Perluas Layanan ke 16 Provinsi

JAKARTA, 1kata.com – Setelah sukses memberikan layanan Samsat secara Online atau Samsat Online Nasional Tahap I di 7 provinsi, kini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendapatkan kepercayaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjadi salah satu bank yang melayani Samsat Online Nasional Tahap II, yaitu di 16 provinsi lainnya.

Digandengnya kembali BNI dalam Samsat Online Nasional Tahap 2 ini tidak terlepas dari suksesnya BNI dalam memberikan layanan BNI E-Samsat di Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta , dimana pengembangan dari BNI E-SAMSAT ini bekerjasa dengan pemerintah daerah, kepolisian daerah (Polda), dan Jasa Raharja setempat.

Corporate Secretary BNI Kiryanto, kamis (15/11/2018) menuturkan, BNI E-Samsat merupakan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui channel ATM.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Samsat Online Nasional Tahap II ini dilaksanakan di Denpasar, Kamis (15 November 2018). MoU antara BNI dengan Polri ditandatangani oleh Kepala Korp Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri dan General Manager Hubungan Kelembagaan BNI Koen Yulianto.

Pada kesempatan ini, Polri bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta PT Jasa Raharja melakukan perluasan kerjasama Tahap II dengan 9 Bank Umum serta 16 Bank Daerah (BPD) dalam pelaksanaan Samsat Online Nasional.

Dalam Tahap II ini perluasan aplikasi layanan Samsat Online Nasional akan meliputi 16 daerah/provinsi yaitu Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumut, Sumsel, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Ke-16 provinsi ini akan melengkapi layanan serupa yang telah diberikan di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Dengan layanan ini akan terwujud peningkatan pelayanan publik Samsat, mulai dari pendaftaran, penetapan, dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Sumber: itte tolly
Editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below