Dana Desa Jangan Bawa Kades Masuk Penjara

BANJARMASIN, 1kata.com – Pencairan dan pengelolaan dana desa sebesar Rp1 miliar per desa yang akan cair pada tahun 2017, harus dikawal pengelolaannya.

“Permintaan itu disampaikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmirgasi Republik Indonesia (DPDTT) saat kami dari Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalsel bertemu di Jakarta pada 29 September lalu,” kata Ketua BP2D DPRD Kalsel H Murhan Effendie di Banjarmasin, Jumat (2/10/2015) malam.

Menyikapi hal ini, DPRD Kalsel bermaksud membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk pengawalan dana desa mendatang, yang nilainya cukup signifikan agar tujuan pemberian bantuan itu tepat guna dan tepat sasaran.

“Oleh karena itu, terlebih dahulu kami berkonsultasi dengan Kementerian DPPTT sebelum membuat Perda terkait pengelolaan dana desa tersebut,” katanya.

Karena dana desa sebesar Rp1 miliar/desa/tahun itu tidak diharapkan bermasalah, seperti sampai menyeret kepala desa atau pamong desa ke tindak perbuatan melawan hukum.

Sumber: CR-17 || editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below