
JAKARTA, 1kata.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dipilih oleh Bank Jabar atau BJB untuk menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi satuan-satuan kerja lembaga daerah yang sudah menjadi nasabahnya.
Menurut Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati, ini adalah kerja sama antara bank umum nasional dengan bank daerah pertama sejak aturan tentang Kewajiban Menerbitkan KKP dikeluarkan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP.
Dengan kerja sama ini, BJB selangkah lebih maju dalam pemenuhan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.
Dimana Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mewajibkan pembayaran menggunakan KKP dapat diimplementasikan pada seluruh Satker Kementerian dan Lembaga mulai 1 Juli 2019.
Aturan penggunaan KKP ini merupakan salah satu bentuk dukungan kedua bank dalam mewujudkan program cashless society.
MoU ditandatangani Direktur Konsumer dan Ritel BJB Suartini dengan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati. Pada saat yang sama ditandatangani juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
PKS ditandatangani oleh Pemimpin Divisi Transaction & International Banking BJB Neneng Hayati dengan Pemimpin Divisi Bisnis Kartu BNI Okki Rushartomo.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Sub Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI Wibawa Pram Sihombing.
Terpilihnya BNI oleh BJB didorong oleh catatan sukses BNI dalam mewujudkan layanan perbankan berbasis digital di Indonesia.
Layanan digital BNI tersebut sudah teruji dapat digunakan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda), salah satunya dalam penerapan konsep Smart City.
Pengelolaan keuangan Pemda oleh BNI tersebut di antaranya diberikan dalam pengelolaan sistem pajak online, yaitu e-PBB, e-PDAM,e- PAD, e-Samsat, dan e-Retribusi.
Sumber: itte tolly
Editor: m.hasyim
Foto: 1kata.com