Tjahjo KumoloJAKARTA, 1kata.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut 51 Permendagri. Pembatalan ini atas arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Hari ini saya mengumumkan pencabutan 51 Permendagri yang menghambat birokrasi, rantai birokrasi yang cukup panjang,” Kata Tjahjo Kumolo, dalam rapat koordinasi bersama gubernur dan sekretaris daerah seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Tjahjo tak menyebut secara spesifik 51 Permendagri yang dicabutnya. Ia hanya mengatakan Permendagri yang dicabut adalah yang berkutat di bidang pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, serta pelatihan dan pendidikan.
Lalu, aspek usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, serta perencanaan, pembangunan, dan tata ruang.
“Di samping itu, kami juga cabut RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Desa agar kepala desa fokus menggunakan anggaran desa,” kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, pencabutan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memudahkan investasi.
Sumber: CR-01 | editor: m.hasyim


