
SURABAYA, 1kata.com — Sebanyak 19 perempuan menjadi korban dugaan perdagangan manusia, di Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.
Dari jumlah itu, empat di antaranya anak-anak. Mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Ada anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK dan disekap di ruko di wilayah Gempol Kabupaten Pasuruan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Dukung Pengurangan Emisi Karbon, Sido Muncul Komitmen Gunakan EBT
Setelah mendapat informasi, lanjut Hendra, pihaknya langsung mendatangi ruko yang digunakan menjadi warkop itu.
Mereka kemudian menemukan delapan perempuan, tiga di antaranya anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK.
“Dari hasil interogasi delapan perempuan dan anak itu oleh dua orang pelaku dipekerjakan di warkop dan dijual sebagai PSK, dengan harga antara Rp500 ribu sampai Rp800 ribu,” ujarnya.
Baca juga: Menghilang Sejak Minggu, Prajurit TNI Ditemukan Tewas di Kolong Jembatan di Jayapura
Menurut Hendra, pelaku menyekap para korban perempuan dan anak-anak itu. Setiap harinya mereka dilarang menggunakan alat komunikasi, tak boleh keluar ruko, kecuali saat melayani tamu sebagai PSK di Tretes, Kabupaten Pasuruan.
Usai mendatangi TKP pertama, kata Hendra, penyidik kemudian melakukan pengembangan di lokasi lain, yakni di sebuah perumahan di wilayah Prigen, Pasuruan, yang berfungsi sebagai wisma.
Polisi kemudian berhasil mengamankan dua orang muncikari. Ada juga korban yang terdiri dari 11 perempuan dan 1 orang anak di bawah umur.
Baca juga: DKI Rekayasa Lalu Lintas di Sejumlah Jalan Jakarta Selatan
Jumlah pelaku yang terlibat dalam tindak perdagangan orang ini antara lain DGP (29) dan RNA (30) sebagai muncukari dan pemilik warkop, kemudian A (42) sebagai penjaga ruko, CEA (26) kasir warkop, dan AS (31) kasir di wisma.
“Pelaku mendapatkan hasil Rp300 ribu sampai dengan Rp500 dari eksploitasi korban,” katanya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita uang sebesar Rp2.283.000 dari muncikari DGP, dua buku tamu, uang Rp450 dari RNA, dan tiga kondom belum dipakai.
Baca juga: Oktober 2022, Transaksi Digital Banking Tembus Rp5.184,1 Triliun
Saat ini, para pelaku dan belasan korban itu dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


