8 Ton Minyak Tanah Ilegal Disita Polisi

RENGAT, 1kata.com – Delapan ton minyak tanah ilegal disita oleh Tim Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dari tangan tersangka.

“Selain delapan ton minyak tanah ilegal, barang bukti lainnya, yakni berupa mobil truk pembawa BBM yang kini diamankan di Mapolres Indragiri Hulu,” kata Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo di Rengat, Kamis (2/7/2015).

Ia mengatakan penangkapan itu di saat jajarannya melakukan patroli yang digelar di sejumlah tempat strategis sebagai bentuk penegakan hukum di daerah dan ini juga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat dengan aman menjalani ibadah puasa.

Saat melaksanakan patroli dua anggota Polisi dari Polsek Rengat Barat Indragiri Hulu melihat adanya mobil berhenti mencurigakan, selanjutnya petugas ini melakukan pemeriksaan terhadap mobil itu di depan SMPN 5 Rengat Barat yang berada di jalur jalan Lintas Timur.

“Dalam mobil ternyata penuh dengan BBM tanpa dokumen lengkap,” sebutnya.

Humas Polres Yarmen Djambak juga menyebutkan bahwa anggota poilisi Brigadir Rio Deresky dan Briptu Komar dalam melakukan aksi tangkap tangan itu berhasil menyita satu unit mobil Toyota Dyna Nopol BH 8314 GI sebagai barang bukti.

Selanjutnya, sopir mobil Agus Bachrudin Bin Parmo (18) warga Warga Jalan Surya Darma Kelurahan Kotabaru, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi, juga terpaksa ditahan untuk dimintai keterangan. Tim melihat di dalam bak truk tersebut berisi tangki yang terbuat dari besi yang memuat BBM jenis minyak tanah, dari keteranganya minyak itu di muat di Simpang Gas Prov Jambi.

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, jika memungkinkan akan dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Yarmen juga meminta seluruh masyarakat agar melaporkan jika ada informasi terkait penjualan BBM ilegal yang jelas melanggar hukum agar daerah ini aman dari kegiatan itu.

 

sumber : CR-02 || editor : m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below