
JAKARTA, 1kata.com – Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengungkapkan PT Angkasa Pura (AP) II menerapkan konsep baru di Terminal 2 Domestik Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Daerah Keamanan Bandar Udara dari Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) menjadi Daerah Sisi Darat (Landside Area) di Terminal 2D dan 2E.
Langkah ini dilakukan dalam rangka efektifitas Program Keamanan Bandara (Airport Security Programme) yang mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM. 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Dengan kebijakan ini, setiap pengunjung, pengantar penumpang atau pengguna jasa lainnya boleh memasuki area check-in setelah melewati pemeriksaan keamanan pintu masuk gedung terminal (pre screening) di Gate 2, Gate 3 dan Gate 4.
“Pre screening tersebut dilakukan agar tetap menjamin keamanan semua orang yang berada di dalam gedung terminal meski telah ditetapkan sebagai daerah publik,” kata Febri Toga Simatupang di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Sebelumnya, kata dia, yang diperbolehkan masuk ke area tersebut adalah penumpang yang memiliki dokumen angkutan udara (tiket penerbangan) dan karyawan yang memiliki pas bandar udara yang menggunakan kartu tanda pengenal.
Sedangkan bagi pengunjung dan pengantar penumpang hanya diizinkan berada di lobi terminal atau di luar area check-in saja.
“Konsepnya sama seperti yang diberlakukan di Terminal 3. Setiap pengunjung dan pengantar penumpang dapat masuk ke area check-in, dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan keamanan terhadap barang bawaannya pada saat memasuki gedung terminal,” jelas Febri.
Sumber: CR-06
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


