
JAKARTA, 1kata.com – Keputusan Pemerintah Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi berlaku mulai Rabu (1/5) besok, yang artinya ojek daring akan memberlakukan tarif baru sesuai aturan tersebut.
“Kami mengumumkan ini karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, dengan tarif, dengan apa yang termaktub di situ,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Budi mengatakan KP tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Dengan dasar itu kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojol terutama berkaitan dengan keselamatan bahwa keselamatan adalah suatu keharusan bagi dunia transportasi,” katanya.
KP 348 akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Budi berharap dengan diterapkan PM 12/2019 dan KP 348/2019 bisa memberikan perlindungan yang baik kepada masyarakat dan pengemudi.
“Dan ini bisa menjadikan suatu format kita bermasyarakat,” katanya.
Untuk kota-kota lainnya, dia mengatakan akan mengevaluasi selama satu minggu di lima kota tersebut kemudian hasilnya sebagai acuan untuk diterapkan di kota lain.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan penerapan tarif atau biasa jasa ojek daring sudah tepat.
“Pada prinsipnya sudah diputuskan, jadi kita tidak mundur. Tanggal satu sudah kita mulai dan besok kita akan jalankan,” katanya.
Dia menjelaskan tarif tersebut berdasarkan zonasi, rinciannya Zona 1: Jawa Sumatera dan Bali, Zona 2: Jabodetabek dan Zona 3: Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.
Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Selain itu, peraturan tersebut juga memberlakukan tarif “buka pintu” atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.
Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000, artinya tarifnya ‘flat’ hingga empat kilometer.
Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa Sumatera dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu, untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Sumber: antara
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


