Akibat Corona, 183 Multifinance Tunda Bayar Cicilan

JAKARTA, 1kata.com – Sebanyak 183 perusahaan pembiayaan atau multifinance memberikan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kepada nasabah guna meringankan beban masyarakat terdampak pandemi virus corona.

“183 perusahaan pembiayaan telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur yang berpotensi terdampak covid-19,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam teleconference, Minggu (5/4/2020).

Ia menambahkan, dari sana ada 10.620 debitur yang sedang mengajukan restrukturisasi.

Namun, ia melanjutkan kesepakatan untuk restrukturisasi murni kewenangan masing-masing multifinance. Misalnya, apakah keringanan berupa pembayaran pokok saja, bunga saja, atau perpanjangan jangka waktu.

Yang pasti, keringanan diberikan hanya kepada nasabah terdampak covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan, sopir ojek online.

Sumber: CR-02
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below