DPR Minta Diperketat Pengawasan Tata Niaga Gula

JAKARTA, 1kata.com – Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Gula DPR RI H Abdul Wahid memandang perlu memperketat pengawasan terhadap tata niaga gula.

“Apalagi barang dagangan ini merupakan salah satu komoditas pangan utama bernilai strategis yang harus mendapat perlindungan,” kata Abdul Wahid, di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Ia menambahkan, tata niaga gula harus diawasi secara ketat karena komoditas ini termasuk salah satu dari tujuh komoditas pangan utama yang memiliki peran strategis dalam membangun perekonomian rakyat dan menegakkan kedaulatan pangan.

Abdul Wahid mengemukakan hal itu sehubungan dengan berlangsungnya rapat dengar pendapat (RDP) antara Panja Gula DPR dan petani tebu se-Indonesia yang diwakili jajaran pengurus Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di bawah pimpinan H.M. Arum Sabil, Rabu (27/1/2016).

Anggota Komisi VI DPR RI itu menyebutkan enam komoditas utama lainnya yang termasuk komoditas pangan utama bernilai strategis, yakni padi, jagung, kedelai, daging sapi, aneka cabai, dan bawang merah.

Dalam lampiran Permentan 131/OT.140/12/2014, disebutkan bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, pemerintah menetapkan target produksi pangan strategis nasional yang meliputi tujuh komoditas pangan utama, yaitu padi, jagung, kedelai, tebu/gula pasir, daging sapi, aneka cabai, dan bawang merah.

Dalam upaya mencapai target produksi pangan strategis tersebut, Kementerian Pertanian bersama-sama dengan kementerian/lembaga nonkementerian lainnya, pemerintah daerah, dan para pelaku usaha pertanian telah berkomitmen untuk mendukung pencapaian target ketahanan pangan nasional tersebut.

Guna mendukung komitmen tersebut, kata Wahid, pemerintah harus membebaskan penggunaan pupuk bersubsidi kepada petani tebu mengingat pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa komoditas gula merupakan salah satu komoditas pangan utama yang memiliki nilai dan peran strategis.

Sumber: CR-01 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below