
JAKARTA, 1kata.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan meminta revisi UU Teroris harus dilakukan segera agar Polri bisa melakukan penindakan yang lebih cepat.
“Selama ini walau sudah terindikasi ada warga yang terlibat teror seperti gabung ISIS, dan kembali dari Suriah ikut pelatihan angkat senjata di sana, mereka bebas, Polri pun tidak bisa menindak,” kata Edi Hasibuan, di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Karena itu, lanjutnya, Kompolnas setuju dan mendukung revisi UU Teroris, ini akan jadi perhatian khusus Kompolnas sehingga harus cepat dan segera jangan ditunda-tunda demi keamanan bangsa.
Edi menambahkan, selama ini aparat kepolisian tidak bisa melakukan pencegahan lantaran jika ditemukan masyarakat yang mendukung ISIS mereka tidak bisa dipidana karena belum ada undang-undang yang mengatur.
Termasuk soal WNI di Suriah yang bergabung ISIS disana, seharusnya saat kepulangan ke Indonesia bisa dipidana atau paling tidak ditangkal agar tidak menyebarkan paham ISIS di Indonesia. Point-point itulah yang menurut Edi penting untuk direvisi.
Sumber: CR-04 | edisi: m.hasyim


