Polres Kepulauan Selayar Amankan Dua Perahu Gunakan Bahan Peledak

SELAYAR, 1kata.com – Jajaran Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, terus mengejar pemilik dua unit perahu jolor (balap) yang diduga digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (handak) di perairan sebelah barat Pulau Rajuni Besar, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Selayar.

“Tim kami masih terus melakukan pencarian dan pengejaran. Kita harapkan pemilik perahu secepatnya tertangka,” kata Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Said Anna Fauza, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Said mengungkapkan, kedua unit perahu itu ditemukan pada Sabtu (17/10/2015) sekitar pukul 12.30 Wita oleh patroli dari Balai Taman Nasional, di titik koordinat S : 06°34’29,13 E : 121°01’24,42″. Penemuan perahu ini langsung dilaporkan ke Satuan Polisi Air Polres Kepulauan Selayar untuk ditindaklanjuti.

“Saat dilakukan penangkapan, pemilik perahu tidak ada di lokasi. Sangat mungkin mereka sudah mengetahui kedatangan patroli dan mereka melarikan diri,” katanya.

Petugas Satpolair yang mendapat laporan segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. Polisi mengamankankan dua unit perahu jolor (balap), 1 buah kompressor, 4 roll selang, 5 buah masker, 6 pasang fins, 5 buah dayung, 2 buah babus pelampung, tali rafia, dua botol kaca kosong, 6 buah bunre dan ikan Sindrilik 74 kg, ikan Kalaholong 4 kg.

Kapolres Said Anna Fauza menambahkan, pelaku dijerat UU No. 01 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 35 Huruf C, jo Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/Drt/1951, Lembaran Negara No. 78/LN/1951, memiliki, membawa, menyimpan dan menyalahgunakan bahan Peledak.


Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below