Pembunuhan Aktivis Antitambang, Polisi-Kades Lakukan Pembiaran

SURABAYA, 1kata.com – Dugaan keterlibatan polisi dan kepala desa dalam pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil (52), aktivis antitambang di Lumajang, Jatim, 26 September 2015 lalu, terus dilakukan Polda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji bahkan telah memerintahkan Propam, Itwasda, dan Reskrim untuk menyelidiki dugaan keterlibatan tersebut.

“Saya kaget juga mendengar kasus itu saat berada di Sumenep bersama Pangdam V/Brawijaya, karena sebelumnya tidak ada laporan apa-apa, apalagi aktivis Kontras juga SMS kepada saya soal itu,” katanya, saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (1/10/2015).

Pihaknya juga memerintahkan Reskrim Polda untuk mengambil alih kasus itu, lalu Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) juga diperintahkan turun ke Lumajang.

“Penyidik Reskrim sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang oleh preman bayaran di Lumajang itu, tapi penyidik hanya menahan 17 tersangka, karena lima tersangka masih berada di Lumajang,” katanya.

Ke-22 tersangka itu tercatat delapan tersangka untuk kasus pembunuhan Salim Kancil (52) dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Lumajang dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Kita masih menunggu koreksi dari kejaksaan untuk tahap berikutnya,” katanya.

Sementara itu, untuk berkas kasus bagi enam tersangka penganiayaan Tosan (51) masih dalam proses. “Ada lagi enam tersangka yang terlibat dalam kedua kasus itu (pembunuhan dan penganiayaan), tapi berkasnya juga masih proses,” katanya.

Sumber: CR-02 || editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below