Ini Pencapaian OJK Semester I 2015

JAKARTA, 1kata.com – Selama enam bulan pertama tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meneritkan 3 Peraturan OJK (POJK) di bidang perbankan, 2 POJK di bidang pasar modal, 3 POK di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan 1 POJK di bidang manajemen strategis dan Audit Internal, Manajemen Risiko, Pengendalian Kualitas (AIMRPK).

“Selain berbagai aturan itu, OJK juga telah melakukan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 84 kantor bank umum konvensional dan empat kantor bank umum syariah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Muliaman mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan lembaga keuangan di sektor perbankan. “Selain itu, dalam rangka pengawasan sektor jasa keuangan, OJK melaksanakan quality assurance terhadap 68 bank umum dan 38 bank perkreditan rakyat (BPR),” katanya.

OJK menurutnya juga melakukan penerbitan ijin terhadap 46 produk perbankan konvensional dan tujuh produk perbankan syariah. OJK juga melaksanakan uji kemampuan dan kepatutan terhadap 48 calon direksi dan komisaris industri perbankan.

Sementara di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, menurutnya OJK telah melakukan langkah preventif untuk menghindari investasi ilegal.

Langkah preventif itu iklan layanan masyarakat tentang kehati-hatian dalam berinvestasi, berkoordinasi dengan satgas waspada investasi mengenadi laporan dari masyarakat, menyampaikan informasi kepada Kementerian Kominikasi dan Informatika untuk memblokir 20 situs terkait dengan tawaran investasi ilegal.

Sumber: CR-02 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below