Polisi Serahkan Berkas Tersangka Korupsi ke Kejari

JAMBI, 1kata.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima berkas perkara dan tersangka Abdul Syukur, mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jambi yang terlibat kasus dugaan korupsi dari Penyidik Pidsus Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono di Jambi, Rabu (24/6/2015), mengatakan pelimpahan berkas tersangka Abdul Syukur dan barang bukti itu dilakukan penyidik Polres atas petunjuk dari jaksa yang menyatakan bahwa berkas sudah lengkap.

Selain pelimpahan tersangka, pihak penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa printer, komputer dan prasarana kerja tersangka semasa menjabat sebagai bendahara beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini untuk diketahui tersangka Abdul Syukur diringkus Polisi dalam kasus dugaan korupsi dana tambahan pemutakhiran data 2013 pada pemilihan legislatif lalu.

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi termasuk saksi ahli. Selain itu pihaknya juga telah mendapatkan hasil dari audit BPKP bahwa tersangka telah merugikan negara sebesar Rp500 juta.

Dalam kasus ini pihak Polresta hanya menetapkan satu orang tersangka sedangkan kasus yang lain yang juga ditangani oleh Kejati Jambi.

Untuk tersangka lainnya sudah ditangani oleh Kejati, pihak Polresta cuman menangani satu kasus ini saja yakni tersangka Syukur.

Dari total kerugian negara senilai Rp500 juta, tersangka hanya baru mampu mengembalikan Rp5 juta dan itu sudah dilakukan sebelum tersangka ditahan.

Sumber : CR-02 || editor : m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below