Aset Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Rp15,3 Miliar Disita

JAKARTA, 1kata.com – Aset senilai Rp15,3 miliar dari istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba.

“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ia merinci, dari istri Koko Erwin yang berinisial VVP, penyidik menyita aset senilai Rp1,050 miliar.

Baca juga:

Dari anak Koko Erwin yang berinisial HSI, penyidik menyita aset senilai Rp11,350 miliar. Dari anak Koko Erwin yang berinisial CA, penyidik menyita aset mobil dengan total senilai Rp2,9 miliar.

“Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15,3 miliar,” ujar Eko.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, sumber dari semua transaksi keuangan di rekening bank milik VVP periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin.

“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujarnya.

Baca juga:

Istri dan dua anak Koko Erwin tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.

Ketiganya ditangkap di NTB dan saat ini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Adapun Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi.

Penulis: CR-06
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below