
BANYUWANGI, 1kata.com – Ayah artis cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto, ditetapkan jadi tersangka dalma kasus judi online.
Joko Suyoto ditangkap dan diamankan di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Selasa (10/6/2025) pagi.
Istrinya yang juga ibu dari Farel Prayoga, SM, turut diamankan bersama sejumlah saksi.
Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Baca juga:
- Budi Arie: Soal Judol Itu “Lagu Lama, Kaset Rusak”
- 158 Bus Terjaring Operasi Keselamatan di Tol Jagorawi
“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (11/6/2025).
Komang Yogi menambahkan, tersangka saat kita amankan beserta istrinya. Dari hasil pendalaman memang yang bermain ataupun yang indikasi kuat dalam permainan judul ini adalah JS yang lainnya hanya sebatas saksi saja.
Penangkapan ini, menurut Komang Yogi, berdasarkan pada aktivitas judi online yang dilakukan pelaku.
Temuan tersebut diperkuat dengan adanya bukti permainan judi online yang ditemukan di ponsel pelaku.
Penulis: CR-11
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


