
JAKARTA, 1kata.com – DPR memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa menggelar operasi tangkap tangan (OTT) meski UU KPK terbaru berlaku.
Hal ini dikatakan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terkait pandangan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan UU KPK yang baru membuat pihaknya tak bisa melakukan OTT.
“Agus tidak paham, OTT tetap diselenggarakan, karena ketidakpahaman beliau tentang UU yang sudah direvisi ini,” kata Masinton, di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Menurutnya, UU KPK hasil revisi tetap memberikan kewenangan bagi KPK untuk melaksanakan fungsi melakukan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, serta melakukan penyadapan.
“Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT karena KPK berdasarkan bekal penyadapan,” ucap Masinton, yang merupakan salah satu inisiator revisi UU KPK itu.
Sumber: CR-02
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


