
JAKARTA, 1kata.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, sepepti dikutip Antara, Jumat (7/3/2025).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hendrik terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ucap Nani.
Baca juga:
- KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI
- Peredaran 1,2 Ton Narkoba Digagalkan BNN, Sabu Disimpan di Tangki Pajero
Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat orang terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo.
Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi. Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.
“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Hakim Nani.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Penulis: CR-11
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa