Pelanggaran Ganjil Genap Saat Mudik Capai 8.725 Kasus

JAKARTA, 1kata.com – Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 8.725 kasus terjadinya pelanggaran ganjil genap di jalur Tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung saat arus mudik Lebaran 2024.

“Pelanggaran ganjil-genap jumlah total 8.725,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Kamis (18/4/2024).

Dari data yang ada, Latif mengatakan, pelanggaran ganjil genap pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.

Sementara, pada arus baliknya tercatat sebanyak 4.524 pengendara melanggar ganjil genap.

Pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan soal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

“Surat konfirmasi langsung dikirim secara online. Melalui SMS, WA, Email,” tegasnya.

Dikatakannya, untuk masyarakat yang merasa mendapatkan pesan tersebut dapat menebusnya dengan membayar denda yang tertera dalam surat tilang.

Baik secara E-Banking yang telah bekerja sama dengan kepolisian maupun secara langsung.

Diketahui, Porli menerapkan rekayasa lalu lintas khususnya pada Ganjil-Genap pada saat Arus Mudik dan Balik Lebaran berlangsung.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: SKB/67/II/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/ 1445 Hijriah.

Penulis: CR-18
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below