Baleg DPR: Usulan RUU Perampasan Aset Segera Dibawa ke Paripurna

JAKARTA, 1kata.com – Usul inisiatif untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.

Sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9/2025).

“Bukan keputusan, baru diajukan,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Usulan RUU Perampasan Aset tersebut, lanjutnya, belum sampai pada tingkat keputusan, karena Baleg DPR RI juga akan sekaligus menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

“Karena kita nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja,” katanya.

Jika nantinya sudah disetujui dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, lanjutnya, Baleg DPR RI akan menyerahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk menugaskan komisi yang akan membahasnya.

“Kita serahkan kepada pimpinan nanti,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2025.

Adapun Badan Legislasi DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dia pun mengapresiasi usulan dari DPR RI tersebut.

Penulis: CR-17
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below