Areal Gambut Terbakar di Riau, Kemenhut Segel 3 Perusahaan

JAKARTA, 1kata.com – Kementerian Kehutanan kembali menyegel tiga perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang lahan gambut di wilayahnya terbakar di Riau.

Selain dilakukan penyegelan, terhadap 3 PBPH tersebut juga dilakukan pengawasan melalui pengecekan sarana dan prasarana perlindungan area kerja PBPH, serta upaya penanggulangan kebakaran hutan oleh PBPH dari sisi peralatan, sumber daya manusia serta prosedur kerja, serta pemantauan ketaatan PBPH dengan mengacu pada Rencana Kerja Tahunan yang telah disusun.

“Ditjen Penegakaan Hukum Kemenhut berkomitmen penuh untuk melindungi hutan dari kebakaran dan akan menindak tegas pembakar hutan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Peningkatan jumlah area terbakar di Riau, lanjutnya, mendorong Ditjen Gakkum Kemenhut melalui Tim Pengawas Kehutanan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan dengan PBPH lahan gambut terbakar di Riau.

Baca juga:

Hasil pemantauan SiPongi Kememhut melalui satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP) dengan tingkat kepercayaan sedang selama bulan Juli memperlihatkan terdapat 930 titik panas atau hotspot, dengan 374 hotspot berada di Riau. Sebagian berada di lahan gambut yang rentan terbakar.

Tiga PBPH yang disegel yaitu PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir dengan luasan terbakar sekitar 75 hektare yang berada di areal gambut kawasan hutan produksi, tersebar di 2 lokasi seluas 45 hektare dan 30 hektare.

Turut disegel wilayah PT RUJ di Kota Dumai seluas 24,9 hektare berada di areal gambut kawasan hutan produksi dan PT SAU di Kabupaten Pelalawan seluas 60 hektare berada di areal gambut hutan produksi.

Dwi Januanto menjelaskan ekosistem gambut memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, terutama sebagai penyimpan karbon terbesar di daratan yang mampu mengurangi dampak perubahan iklim.

Penulis: ithe
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below