Umur KPK Ditentukan Kinerja Polri dan Kejaksaan

JAKARTA, 1kata.com – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pengatur mengenai batas usia KPK, sebaiknya tidak ditentukan oleh waktu. Tetapi justru berdasar pada parameter kinerja polri dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Jika Polri dan Kejaksaan Agung kinerjanya sudah baik dalam pemberantasan korupsi, maka KPK yang merupakan lembaga ad hoc, tidak usah diberikan batas usia hingga 12 tahun lagi,” kata Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari, di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Sebelumnya, saat melakukan konferensi pers di Hotel Century Park, Jakarta, sehari sebelumnya, M Qodari menegaskan, dalam survei yang dilakukan oleh Indobarometer, KPK mendapatkan penilaian publik yang memiliki kinerja yang paling bagus yaitu sebesar (68,2%).

“Sementara kinerja Kepolisian dan Kejaksaan dibawah KPK, Polri (44,8%) dan Kejaksaan (37,7),” ungkapnya.

Sekarang, lanjutnya, tinggal bagaimana Polri dan Kejaksaan meninkatkan kinerjanya. Semakin cepat kedua lembaga itu meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi, keberadaan KPK tentunya akan dikembalikan kepada kedua lembaga ini.

Sumber: CR-04 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below