Teddy Minahasa Cabut Semua BAP, Ternyata Ini Penyebabnya

Irjen Teddy Minahasa Putra

JAKARTA, 1kata.com – Tersangka penjualan dan penggelapan 5 kilogram narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra, mencabut semua keterangan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus yang menjeratnya.

Menurut pengacara Teddy, Hotman Paris, kliennya mencabut BAP karena ditemukan fakta baru bahwa sabu seberat 5 kilogram yang disebut telah dijual ternyata disimpan oleh kejaksaan.

“Makanya hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Dody dan tersangka Linda,” kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Kapolri: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba

Ia menambahkan, pencabutan BAP ini juga dikarenakan sabu 5 kilogram yang menjadi objek dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan kliennya.

Sebab, sabu yang diduga diambil dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dan disebut dijual atas perintah Teddy, nyatanya masih utuh.

“Barang bukti yang disita pada saat itu masih ada, utuh, ada lengkap di kejaksaan 5 kilogram dan dimusnahkan 35 kilogram lengkap dengan berita acara disaksikan oleh semua pimpinan daerah, aparat dan 75 media massa saat itu,” kata Hotman.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Baca juga: Oktober 2022, Transaksi Digital Banking Tembus Rp5.184,1 Triliun

Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: joko
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below