
JAKARTA, 1kata.com – Penetapan tersangka Dirut PT Pelindo II RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa langkah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengungkap kasus itu sejak awal sudah benar.
“Waktu itu Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso sudah melakukan langkah-langkah hukum yang benar,” kata Ketua DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Jimmy I Rimba, di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Namun upaya hukum yang dilakukan Kabareskrim berbenturan dengan kebijakan politik dan kekuasaan. Akibatnya, langkah hukum yang dilakukan pejabat tinggi Polri itu harus terhenti dan Kabareskrim Budi Waseso harus dicopot dari jabatannya.
“Kami dari Pekat Indonesia Bersatu sejak awal sudah menyampaikan dukungan bagi Polri untuk mengungkap kasus korupsi, termasuk korupsi di Pelindo,” katanya.
Dan kami meyakini, lanjut Jimmy, apa yang dilakulan Komjen Pol Budi Waseso dan juga Polri dalam menyidik kasus Pelindo adalah tindakan yang benar secara hukum.
“Kebenaran itu sekarang sudah terlihat, putra terbaik Polri rela dicopit dari jabatan karena mempertahankan kebenaran dan hukum,” katanya.
Sekarang, lanjutnya, jika KPK tetap mengungkap kasus itu seharusnya ada tindak lanjut lebih jauh terhadap RJ Lino. ‘Kami meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” katanya.
Sedangkan kepada Polri, pihaknya berharap kasus korupsi Pelindo II tidak berhenti setelah KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. “Polri bisa melanjutkan penyidikannya lebih jauh lagi. Karena sejak awal Polri yang menangani kasus ini,” kata Jimmy.
Sumber: CR-01 | editor: m.hasyim


