Rekam Penganiayaan David, Pacar Mario Dandy Bakal Jadi Tersangka Baru?

JAKARTA, 1kata.com – Perempuan berinisial AG atau pacar Mario Dandy Satriyo, disebut ikut merekam penganiayaan sadis pacarnya terhadap David.

“Iya, menurut pengakuan Shane, AG ikut merekam,” kata kuasa hukum Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan, Happy SP Sihombing, kepada wartawan, dikutip Rabu (1/3/2023).

Happy menambahkan, AG merekam penganiayaan brutal yang dilakukan pacarnya terhadap David hingga koma.

Baca juga:

“Betul, itu handphone dia sendiri, handphone-nya si AG,” ujar Happy memastikan.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa AG tiga kali. Namun, AG masih berstatus sebagai saksi.

Apakah AG akan menjadi tersangka baru dalam kasus ini, sumber di Polres Metro Jakarta Selatan belum memastikannya.

Sedangkan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca juga:

Selain itu, Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL alis S juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aksinya, Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Selain itu, Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.

Sumber: CR-06
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below