
JAKARTA, 1kata.com – Sejak 2021 hingga 2022 polisi telah menyelesaikan 15.811 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
“Polisi berhasil menangani 9,3 persen perkara dengan mekanisme keadilan restoratif,” kata Analis Kebiajakan Madya bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Pitra A. Ratulangi, pada diskusi bertajuk Kontekstualisasi Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ia menambahkan, sejak Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice diterbitkan, terdapat 275.500 kasus tindak pidana.
Dari jumlah itu, polisi menyelesaikan 170.000 perkara, dan sebanyak 15.811 di antaranya melalui mekanisme keadilan restoratif.
Jika 15.811 kasus tersebut tidak ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif, kata dia, otomatis akan berimbas pada kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.
“Ini banyak positifnya. Mencegah membeludak penghuni lapas, dan dari segi waktu tidak banyak yang dikerjakan oleh penyidik,” kata dia.
Tidak hanya itu, penerapan keadilan restoratif di kepolisian juga menghemat anggaran karena tidak perlu lagi melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya dalam sebuah perkara.
Sumber: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


