
JAKARTA, 1kata.com – Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan (SL), yang juga Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Suherlan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Anggota DPR Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat Natan Pasomba, serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Ini Cara Korupsi Samsat Banten, Pajak Mobil Rp60 Juta Disulap Jadi Rp6 Juta
KPK memutuskan langsung menahan Suherlan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan Suherlan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” kata Karyoto.
Sumber: CR-04
EDitor: m.hasyim
Foto: istimewa


