
JAKARTA, 1kata.com – Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya mampu melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Dengan kewenangan superbody yang dimiliki KPK, seharusnya KPK malu mengumumkan kepada publik hasil kerjanya yang hanya OTT dan pengembangan penyidikan pada kasus-kasus gratifikasi sperti ini, apalagi nilainya kecil,” kata Fadli Nasution, di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Menurut Fadli, jika KPK hanya bisa melakukan OTT dengan petunjuk hasil sadapan, bukankah hal yan sama juga bisa dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan kalau diberi kewenangan serupa tanpa izin pengadilan terlebih dulu.
Karena itu memang sudah selayaknya kinerja dan eksistensi KPK dievaluasi secara menyeluruh diantaranya melalui revisi UU KPK.
Ditambahkan Fadli, harus jelas parameter keberhasilan kinerja KPK terhadap penyelenggaraan negara, yaitu seberapa besar peran KPK dalam mencegah dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Sekarang ini kan lebih banyak kasus OTT, ketimbang kerugian keuangan negara yang besar-besar (big fish).
Fadli menambahkan, pihaknya sedang meneliti kinerja KPK selama 12 tahun ini, apakah memang lebih banyak OTT, kemudian berapa banyak perbandingan antara perkara korupsi kerugian keuangan negara (APBN/APBD), dengan kasus-kasus gratifikasi, suap, penggelapan dalam jabatan, kolusi dan nepotisme.
“Hal ini penting bagi publik, supaya menjadi jelas apakah lembaga ini masih diperlukan atau tidak,” katanya.
Sudah cukuplah pencitraan, kalau nangkap atau umumkan seseorang jadi tersangka korupsi di media massa, belum tentu juga itu prestasi.
“Harus dilihat dulu substansi kasusnya, kerugian keuangan negara atau hanya soal suap dan gratifikasi. Lagi pula kalau dalam 12 tahun ini perilaku korupsi makin meningkat, berarti KPK gagal mencegah korupsi,” kata Fadli.
Sumber: CR-01 || editor: m.hasyim


