Pemerasan Artis Sinetron, Polisi Sita Enam Video Syur Sesama Jenis

JAKARTA, 1kata.com – Polisi menyita enam video syur sesama jenis dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).

Selain rekaman video, polisi juga menyita dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.

“Kami menyita enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis, antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.

“Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis,” katanya.

Namun belakangan, lanjutnya, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya.

Ia menambahkan hal tersebut membuat terduga pelaku merasa kesal dan akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka.

“Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Firdaus.

Penulis: CR-09
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below