Pasutri Jual Narkoba, Ditangkap Polres Kepulauan Selayar

SELAYAR, 1kata.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba bersama Satuan Sabhara Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menangkap sepasang suami istri yang menjadi pengedar narkoba. Polisi kini sedang mengejar bandar besar yang memasok narkoba ke wilayah Selayar.

“Tim kami masih mendalami informasi dan melakukan pengejaran terhadap tersangka lain,” kata Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Said Anna Fauza, saat dihubungi di Selayar, Jumat (30/10/2015).

Said Anna Fauza menambahkan, kronologis penangkapan ini berawal pada Jumat (30/10/2015) sekitar 13.00 wita, anggota Satuan Reserse Narkoba bersama Satuan Sabhara dibawah pimpinan KBO Sabhara Ipda Asfada, SH, melakukan under cover setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba.

Polisi pura-pura menjadi pembeli narkoba dan berhasil menangkap tersangka Fadli. Dari hasil interogasi itu, polisi mengembangkan penangkapan terhadap tersangka Andi Supriadi alias Saddang. Dari kedua tersangka ini, polisi mendapatkan pengakuan kalau bandar narkoba adalah pasangan suami istri.

se-narko-1

Polisi tidak mau buang-buang waktu, empat jam setelah penangkapan Fadli, polisi langsung menggerebek rumah bandar narkoba yang merupakan pasangan suami istri Kalo (60) dan Siti (45) di alamat Dusun Parak Selatan, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar.

Dari tangan pasangan suami istri ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 14 paket narkoba jenis sabu siap edar, uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp200 ribu yang disembunyikan di dapur belakang.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Said Anna Fauza menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di Kepulauan Selayar. “Peredaran narkoba dan minuman keras sangat merusak dan mengancam produktivitas generasi muda. Selain itu, mengkonsumsi keduanya, juga akan menjadi awal dari tindak pidana lainnya,” kata Said.

Sumber: CR-04 || editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below